Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pembelajaran Islam Kemenag balik membuka registrasi buat memperoleh dorongan Litapdimas( Riset, Pengumuman Objektif, serta Dedikasi pada Warga) tahun perhitungan 2022. Registrasi program dorongan ini dibuka mulai 20 September sampai 11 Oktober 2021.
Dirjen Pembelajaran Islam, Muhammad Ali Ramdhani, melaporkan kalau riset, pengumuman serta dedikasi pada warga( litapdimas) ialah akar dari akademi besar. Litapdimas jadi kriteria kelebihan suatu akademi besar. Apalagi, nama baik suatu akademi besar itu amat terkait dari daya produksi civitas akademika di aspek studi, pengumuman, serta dedikasi warga yang dihasilkannya.
“Jika para dosennya aktif di bidang penelitian, publikasi, dan pengabdian kepada masyarakat, saya yakin betul muru’ah perguruan tinggi juga akan sangat baik,” ungkap Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (20/9/2021).
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Suyitno, menyatakan bahwa bantuan litapdimas sekarang dilakukan dengan beberapa kelebihan. Pertama, dilakukan dengan pola manajemen H-1, yakni proses seleksi bantuan tahun anggaran 2022 akan dilakukan di tahun 2021. “Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada penerima bantuan agar cukup waktu untuk menyelenggarakan riset dan program pengabdian terbaiknya,” ungkap Suyitno.
Kedua, sesuai Permenkeu Nomor 203/PMK.05/2020 tentang Tatacara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Anggaran Penelitian atas Beban APBN, para penerima bantuan riset akan fokus pada keluaran atau output penelitian. Sehingga, mereka tidak lagi disibukkan dengan administrasi detail pertanggungjawaban keuangannya.
Ketiga, pelaksanaan bantuan dilakukan secara paperless (softcopy) dengan menggunakan aplikasi Litapdimas. “Aplikasi ini dihadirkan untuk memperluas dan mempermudah akses, sekaligus merekam atas semua rangkaian proses bantuan dan mengintegrasikan data,” ungkap Suyitno yang merupakan guru besar UIN Raden Fatah, Palembang.
Koordinator Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Suwendi, menyampaikan bantuan Litapdimas 2022 terdiri atas 10 klaster penelitian berbasis SBK (Standar Biaya Keluaran) dan 16 klaster bantuan litapdimas.
Untuk bantuan penelitian berbasis SBK, terdiri atas:
1. Klaster Penelitian Pembinaan/Kapasitas (nilai bantuan maksimal Rp20juta);
2. Klaster Riset Dasar Teoritis, yang terdiri atas klaster: (a) Penelitian Dasar Program Studi; dan (b) Penelitian Dasar Interdisipliner; (nilai bantuan masing-masing maksimal Rp40juta)
3. Klaster Riset Terapan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya dan Pendidikan Desk Studi Luar Negeri, yang terdiri atas klaster: (a) Penelitian Terapan Global/Internasional, (b) Penelitian Terapan Kajian Strategis Nasional, dan (c) Penelitian Terapan Pengembangan Nasional; (nilai bantuan masing-masing maksimal Rp150juta)
4. Klaster Riset Pengembangan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya dan Pendidikan, yang terdiri atas klaster: (a) Penelitian Kolaborasi Antar Perguruan Tinggi (nilai bantuan maksimal Rp100juta), (b) Penelitian Kolaborasi Internasional (nilai bantuan maksimal Rp200juta), dan (c) Penelitian Tahun Jamak atau Multiyears (nilai bantuan maksimal Rp200juta).
5. Jenis Kajian Aktual Strategis, yang terdiri atas klaster: Penelitian Pengembangan Pendidikan Tinggi. (nilai bantuan maksimal Rp60juta)
Untuk bantuan litapdimas terdiri atas:
1. Bantuan Kegiatan Pendukung Mutu Penelitian, terdiri atas:
(a) Sabbatical Leave Luar Negeri,
(b) Sabbatical Leave Dalam Negeri (Professor Exchange), dan
(c) Short Course Overseas Research Methodology;
2. Bantuan Publikasi Ilmiah terdiri atas Short Course Overseras Academic Skill Writing.
3. Bantuan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
(a) Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Internasional,
(b) Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Moderasi Beragama,
(c) Pendampingan/Pemberdayaan Masyarakat di Daerah 3T,
(d) Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Riset Unggulan Nasional,
(e) Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Program Studi,
(f) Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis komunitas,
(g) Pengabdian Masyarakat Berbasis Metodologi KUM (Kemitaraan Universitas Masyarakat),
(h) Pengabdian Masyarakat Berbasis Pesantren dan Madrasah,
(i) Pemberdayaan/Pendampingan Masyakarat Berbasis Lembaga Keagamaan dan/atau Lembaga Pemasyarakatan,
(j) Stimulan Pendampingan Komunitas Kolaborasi antar Lembaga,
(k) Peningkatan Kapasitas Pengabdian kepada Masyarakat, dan
(l) Short Course Overseas Community Development.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4743 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4744 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat (Litapdimas) Tahun Anggaran 2022,” tutup Suwendi.
(Sumber : Kemenag / Ain)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar