Daftar Blog Saya

Sabtu, 21 Mei 2022

Cara Daftar Beasiswa Santri 2022




Direktorat Pembelajaran Diniyah serta Pondok Madrasah( PD Pontren) Direktorat Jenderal Pembelajaran Islam Departemen Agama( Kemenag) membuka registrasi Program Beasiswa Santri Berprestasi( PBSB) tahun 2022. Era registrasi berjalan dari 15 Maret sampai 15 April 2022.


Ketua PD Pontren Waryono Abdul Ghafur berkata, tahun ini terdapat 600 jatah Program Beasiswa Santri Berprestasi 2022. Jatah itu terdiri atas 80 opsi program riset( Prodi) yang terhambur di 26 Akademi Besar Kawan kerja PBSB dalam negara.



Pilihan prodi, kata dia, mulai dari Keagamaan, Manajemen Pendidikan, Sains dan Teknologi, Kedokteran, Kesehatan, Ekonomi, Sosial Humaniora, Pertanian, serta beberapa Program Studi Vokasi. "Santri pendaftar hanya diperkenankan memilih satu program studi yang benar-benar menjadi minatnya," sambung dia. 



Program Beasiswa Santri Berprestasi merupakan program afirmasi dari negara yang dikhususkan bagi kalangan santri agar mendapatkan kesempatan yang lebih luas untuk melanjutkan studi sarjana dan magister. Untuk mengikuti seleksi ini, santri bisa mendaftar secara online dengan klik tautan: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pendaftaranpbsb/.


Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur mengatakan, tahun ini ada 600 kuota Program Beasiswa Santri Berprestasi 2022. Kuota tersebut terdiri atas 80 pilihan program studi (Prodi) yang tersebar di 26 Perguruan Tinggi Mitra PBSB dalam negeri. "PBSB 2022 sudah dibuka. Kami undang para santri untuk mendaftar. Ada 80 pilihan program studi pada 26 perguruan tinggi," kata dia melansir laman Kemenag, Rabu (16/3/2022).


Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para santri yang akan mendaftar: 1. Santri Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Santri yang berasal dari Pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama, yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang terdaftar pada Kementerian Agama. 

3. Santri yang berasal dari Satuan Pendidikan (MAS/PDF/SPM/PKPPS/Ma’had Aly) yang diselenggarakan oleh Pesantren dan/atau (MAN/SMA/SMK) yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pesantren. 

4. Santri mukim minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan Pesantren (format terlampir). 

5. Memiliki akhlaq terpuji dan layak mengikuti seleksi PBSB yang direkomendasikan oleh Pimpinan Pesantren dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Pimpinan Pesantren Asal Santri. 

6. Memiliki kemampuan berbahasa Arab. 

7. Memiliki kemampuan membaca dan memahami Kitab Kuning.

8. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil’alamin.

9. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai nasionalisme, patriotisme serta integritas. 


10. Memiliki prestasi akademik dan non akademik dengan melampirkan nilai raport 1 (satu) tahun terakhir, piagam atau sertifikat. 

11. Pilihan Program Sarjana (S1):


Santri tingkat akhir atau santri lulusan tahun 2020, 2021 dan 2022 pada Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Madrasah Aliyah Swasta (MAS), Madrasah Aliyah Negeri (MAN), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pesantren.


Berusia maksimal (per 1 Juli 2022): Usia 20 tahun untuk santri tingkat akhir pada MAS/MAN/SMA/SMK yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pondok Pesantren (lahir padatanggal 1 Juli 2002, 2 Juli 2002, dan seterusnya). Usia 23 tahun untuk santri lulusan SPM/PDF/PKPPS (lahir pada tanggal 1 Juli 1998, 2 Juli 1998,dan seterusnya).



12. Pilihan Program Magister (S2):

Santri Sarjana yang berasal dari SPM/PDF/PKPPS dan MAS/MAN/SMA/SMK yang diselenggarakan dan/atau terintegrasidan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pondok Pesantren. 

Berusia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun per-tanggal 1 Juli 2022.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar